Apa Itu SLO untuk syarat penggunaan Genset

Apa Itu SLO? Banyak orang awam masih belum paham terkait syarat jika sebuah perusahaan yang memiliki dan mengoperasikan genset wajib memenuhi dan memiliki SLO. Sertifikat Laik Operasi (SLO) terkait dengan keamanan operasional untuk sebuah usaha dalam menggunakan genset baik untuk tenaga utama ataupun tenaga cadangan (backup power).

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan guna mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, serta aman dari bahaya.

Dasar dari SLO ini dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) no 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Bahkan perusahaan yang memiliki genset diatas kapasitas 25kVa sudah harus memiliki SLO.

Siapa saja yang wajib memiliki SLO?

  1. Perusahaan yang memiliki pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan/digunakan sendiri dengan kapasitas lebih dari 500 kW yang terhubung dalam satu sistem instalasi listrik PLN.
  2. Perusahaan/Perseorangan yang memiliki genset dengan kontrol panel terpisah. Walaupun kapasitasnya dibawah 500 kW.
  3. Perusahaan/Perseorangan yang menggunakan genset dalam skala indsutri ataupun komersial, sebagai sumber daya utama ataupun cadangan.
  4. Perusahaan/Perseorangan yang memiliki genset dan dihubungkan dengan jaringan listrik utama dengan sistem PLN sebagai cadangan daya.

Jika genset memiliki kontrol panel yang bisa dilepas maupun dipasang (plug and play) dan kapasitasnya dibawah 500 kW, pemilik genset hanya wajib untuk memiliki sertifikat produk atau surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan.

Manfaat Memiliki SLO Genset

Tujuan dari adanya SLO buka sekedar memanuhi peraturan semata. Namun terkait keamanan bagi tenaga kerja dan pengguna dari kemungkinan bahaya sistem kelistrikan.

Dalam SLO sendiri terdapat preventif mengenai resiko dari korsleting, kebakaran, dan gangguan kelistrikan lainnya. Memastikan juga jika kelistrikan stabil dan genset bisa bekerja dengan optimal dalam jangka panjang.

Dari sisi regulasi, terdapat sanksi atau denda jika penggunaan genset tanpa izin. Kedepannya, jika perusahaan ingin mengikuti tender dari pemerintah ataupun swasta. Syarat SLO sangat diperlukan untuk bisa mengikuti tender.

Apa saja Syarat SLO Genset?

Terdapat persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi.

Adapun Persyaratan Administrasi sebagai berikut;

  1. Surat permohonan SLO ditujukan kepada Lembaga Inspeksi Teknik (LIT)
  2. Fotokopi KTP atau Paspor sebagai pemilik atau penanggung jawab genset
  3. Fotokopi NPWP (jika genset digunakan untuk keperluan usaha atau industri)
  4. Dokumen izin lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL jika genset memiliki kapasitas besar.
  5. Dokumen kepemilikan genset, seperti faktur pembelian atau surat keterangan kepemilikan.
  6. Sertifikat produk atau garansi pabrikan, terutama untuk genset dengan kontrol panel terintegrasi.

Untuk Persyaratan Teknis sebagai berikut;

  1. Instalasi genset harus sesuai dengan standar PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik).
  2. Memiliki sistem grounding (pentanahan) yang bagus untuk menghindari sengatan listrik dan korsleting.
  3. Tersedia alat pengaman listrik, seperti circuit breaker dan sistem proteksi petir.
  4. Diagram satu garis (single line diagram) instalasi listrik genset yang menunjukkan hubungan antara genset dan sistem kelistrikan lainnya.
  5. Spesifikasi teknis genset, termasuk daya output, tegangan, frekuensi, dan faktor daya.
  6. Hasil uji tegangan dan tahanan isolasi, sebagai bukti bahwa sistem listrik genset telah diuji dengan baik.

Lalu bagaimana Pengajuan SLO Genset

  1. Pengajuan Permohonan
  2. Pemeriksaan Dokumen
  3. Inspeksi Lapangan
  4. Penerbitan SLO

Pastikan sebelum mengajukan SLO genset, pemilik/perusahaan wajib memenuhi terlebih dahulu Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis.

Pemilik genset mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang terdaftar resmi di Kementrian ESDM, lampirkan dokumen administrasi dan teknis yang sudah dioenuhi.

Selanjutnya, tim dari Lembaga Inspeksi Teknik akan melakukan verifikasi dokumen sebelum inspeksi di lapangan.

Inspeksi lapangan dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik, mereka akan mengirimkan teknisi untuk melakukan inspeksi.

Inspeksi mencakup pemeriksaan fungsi proteksi dan keamanan genset, pengajuan fungsi operasional dan performa listrik, dan verifikasi kesesuaian diagram listrik dan spesifikasi teknis.

Jika semua berjalan lancar dan syaratnya telah terpenuhi. Lembaga Inspeksi Teknik akan menerbitkan SLO dengan masa berlaku 5 tahun untuk genset tersebut. Dapat diperpanjang jika tidak ada perubahan pada instalasi.

SLO dapat dilakukan pembaruan jika Terjadi perubahan kapasitas atau spesifikasi teknis genset dan relokasi atau pemasangan ulang genset di lokasi berbeda.

Kerugian jika pemilik genset tidak mengetahui apa itu SLO

  1. Tidak dapat digunakan secara legal untuk kepentingan usaha atau industri.
  2. Denda administratif atau pencabutan izin usaha jika ditemukan pelanggaran dalam inspeksi pemerintah.
  3. Risiko hukum dan kerugian akibat kecelakaan listrik, terutama jika terjadi insiden kebakaran atau korsleting akibat instalasi yang tidak sesuai standar.

 

2 thoughts on “Apa Itu SLO untuk syarat penggunaan Genset”

  1. Pingback: Siapa yang mengeluarkan SLO Genset? - PT Representasi Mitra Mandiri

  2. Pingback: Uji Emisi: Proses, Kriteria, dan Sanksi Jika Gagal - Solusi Emisi

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top