Uji Emisi: Proses, Kriteria, dan Sanksi Jika Gagal

Uji Emisi merupakan hal yang wajib dilakukan kepada perusahaan ataupun perorangan yang memiliki kendaraan ataupun alat industri yang berpotensi sumber emisi. Kementrian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup tiap daerah di Indonesia yang mengatur terkait standar, ketentuan, dan aturannya.

Penduduk Jakarta pasti sudah tidak asing dengan aturan uji emisi kendaraan di Jakarta, sesuai dengan Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Peraturan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.  Sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Peraturan standar baku mutu emisi untuk kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) no. 8 tahun 2023.

  1. Untuk wilayah Jakarta, wajib dilakukan pada kendaraan mobil dan sepeda motor yang berusia lebih dari 3 tahun.
  2. Sanksi bagi yang tidak lulus uji emisi seusuai UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  3. Hasil sertifikat uji emisi di bengkel resmi berlaku 1 (satu) tahun.

Uji Emisi Mesin Industri

Biasanya diberlakukan kepada pelaku industri yang memiliki banyak alat dan mesin pembakaran dalam maupun luar.

Banyaknya alat dan mesin industri tersebut berpotensi untuk mencemari udara dari karbon monoksida, karbon dioksida, nitrogen oksida, sulfur dioksida, dan lainnya.

Standar Baku Mutu Emisi Gas Buang Genset atau Mesin Pembakaran Dalam

Mengacu pada permen lhk no. 11 tahun 2021. Standar tersebut berlaku untuk genset dengan kapasitas lebih dari 100kVA.

Sertifikat dari uji emisi juga merupakan salah satu syarat untuk Sertifikat Laik Operasi (SLO) jika ingin mengoperasikan genset. Selain syarat lainnya seperti SLO listrik, izin lingkungan, pertek, dan lainnya.

Standar Baku Mutu Emisi Ketel Uap (Boiler)

Boiler merupakan sumber energi yang diambil panasnya untuk kemudian dirubah menjadi energi mekanik (pada PLTU, panas untuk tempat memasak bahan baku industri), Sesuai dengan permen LHK no. 7 tahun 2007 tentang baku mutu emisi sumber emisi tidak bergerak bagi ketel uap.

Aturan ini berlaku untuk perusahaan yang menggunakan bahan bakar:

  1. Biomassa (serabut/cangkang, ampas/daun tebu, biomassa lain)
  2. Batu bara

  3. Minyak

  4. Gas

  5. Gabungan dari bahan-bahan tersebut

Tidak berlaku untuk industri seperti: besi dan baja, pulp dan kertas, semen, pembangkit listrik tenaga uap, pupuk, serta migas.

Kewajiban Operator Boiler

  1. Cerobong wajib dilengkapi alat pengaman dan sarana pendukung.

  2. Frekuensi Uji Emisi:

    • Min. 2 kali/tahun untuk boiler yang beroperasi ≥ 6 bulan.

    • Min. 1 kali/tahun untuk boiler < 6 bulan.

  3. Laboratorium pengujian harus terakreditasi.

  4. Waktu pengujian dilakukan setelah pembakaran stabil.

  5. Pelaporan hasil uji dikirim ke Bupati/Walikota dengan tembusan ke Gubernur dan Menteri setiap 6 bulan.

  6. Pelaporan kejadian darurat/tidak normal jika emisi melebihi baku mutu.

Baku Mutu Emisi (Contoh untuk Biomassa Serabut/Cangkang):

  • Partikulat: 250 mg/m³

  • SO₂: 600 mg/m³

  • NO₂: 800 mg/m³

  • Opasitas: 30%

(Tiap bahan bakar memiliki baku mutu berbeda, terlampir dalam peraturan)

Solusi untuk Memenuhi Standar Emisi

PT Representasi Mitra Mandiri menyediakan DOC Katalitik Konverter dan SCR System untuk mengurangi emisi Karbon monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan Nitrogen Oksida (NOx).

Bersama tim kami yang berpengalaman di bidang emisi, sudah mendapatkan dukungan dari Jerman.

Katalitik Konverter bekerja dengan cara mengoksidasi Karbon monoksida (CO) dan dan Hidrokarbon (HC) menjadi Karbon Dioksida (CO2) dan Air (H2O) yang tidak berbahaya bagi manusia.

Proses kerjanya dengan panas dari pembakaran dan bereaksi dengan katalis yang ada pada alat.

🔧 Butuh Konsultasi Emisi Industri?

Kami melayani Konsultasi Emisi Industri untuk seluruh Indonesia.
Konsultasi gratis!
📞 Hubungi: 0822 1483 4431

📧marketing@rmmofficial.com
🌐 Website: solusikatalitik.id

1 thought on “Uji Emisi: Proses, Kriteria, dan Sanksi Jika Gagal”

  1. Pingback: Solusi Efektif Kurangi Emisi Industri di Pabrik Anda - PT Representasi Mitra Mandiri

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top