Izin Genset – Penggunaan genset sebagai sumber listrik cadangan maupun utama umum dipakai di berbagai bidang, rumah sakit, pabrik, kantor, bahkan tempat tinggal pribadi. Namun harus diperhatikan ada peraturan dari Pemerintah Indonesia terkait penggunaan Genset tersebut.
Karena genset merupakan mesin yang mengeluarkan emisi suara, emisi gas beracun atau berbahaya dari genset. Wajib diperhatikan mengenai izin dan persetujuan untuk menggunakannya.
Perusahaan bisa dikenai sanksi administratif seperti yang terjadi di Jakarta jika memang emisi dari genset yang keluar melalui cerobong asap tidak memenuhi standar baku Permen LHK 11 tahun 2021.
Contents
Izin Lingkungan
Ada izin yang sifatnya tertulis maupun secara lisan seperti halnya kegiatan sementara di lapangan. Acara yang membutuhkan pasokan listrik di sekitar lingkungan masyarakat harus mendapatkan izin dari lingkungan tempat kegiatan tersebut dilaksanakan.
Untuk genset kapasitas kecil, cukup membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL)
Jika kapasitasnya besar, wajib memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Bahkan bisa jadi membutuhkan AMDAL, tergantung dari lokasi dan skala kegiatan.
Izin Operasi dan dari Dinas Terkait
Pengoperasian genset membutuhkan izin operasional dari Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi atau kabupaten.
Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Perusahaan yang berkegiatan dan memiliki gedung/pabrik dan memiliki instalasi listrik harus memiliki SLO. Sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang terdaftar di Kementrian ESDM.
Siapa saja yang wajib memiliki SLO genset?
Baca : Perusahaan wajib memiliki SLO jika memiliki genset
- Genset dengan kapasitas ≥ 25 kVA
- Genset yang digunakan untuk kepentingan umum, industri, atau tempat usaha.
Uji Emisi Genset dari Cerobong Asap
Berdasarkan peraturan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), setiap kegiatan usaha atau industri yang menggunakan cerobong atau genset seperti pabrik, hotel, apartemen, restoran dan sebagainya wajib melakukan pengujian emisi.
Terkhusus genset, tercantum dalam Permen LHK nomor 11 tahun 2021.
Baca : Standar Emisi Gas Buang Genset
Lalu, untuk parameter yang wajib diperhatikan ada Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NOx), dan Partikulat.
Apa yang terjadi jika Emisi Genset tidak sesuai standar?
Seperti pada kasus terkait legalitas dan sertifikasi AMDAL. Perusahaan akan tertahan untuk mengurus Dokumen lain seperti SLO yang wajib dimiliki.
Sehingga hukumnya wajib untuk perusahaan yang memiliki genset diatas 25 kVA untuk lolos uji emisi.
PT Representasi Mitra Mandiri menyediakan Katalitik Konverter untuk mengurangi emisi Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan Nitrogen Oksida (NOx).
Bersama tim kami yang berpengalaman di bidang emisi, sudah mendapatkan dukungan dari Jerman.
🔧 Butuh Konsultasi SLO Genset?
Kami melayani Konsultasi SLO genset resmi dan amanah untuk seluruh Indonesia.
Konsultasi gratis!
📞 Hubungi: 0812 999 4676📧operation@rmmofficial.com
🌐 Website: solusikatalitik.id
Pingback: Apakah Genset Wajib Pertek Emisi - PT Representasi Mitra Mandiri